Jika Ada Sesuatu Menimpa Rakyat, Tim Hukum Ala Wiranto Ini yang Bertanggungjawab

Jika Ada Sesuatu Menimpa Rakyat, 24 Tim Hukum Ala Wiranto Ini yang Bertanggung Jawab

Tribun News - Ketakutan rezim akan gerakan aksi umat yang menyuarakan aspirasi kemarahan atas kezaliman yang ditimpakan rezim, telah mencapai titik kulminasinya. Bagi rezim, di era serba terbuka seperti saat ini tak mungkin melakukan tindakan diktator ala orba, yang cukup menggunakan kekuatan militer.

Rezim, juga tak cukup menggerakan alat negara untuk membungkam aspirasi umat. Rezim, masih membutuhkan 'legitimasi hukum' dari pakar yang dianggap 'netral' sebagai dasar bagi alat negara untuk bertindak.

Alat negara sendiri -khususnya kepolisian- akan efektif menjadi sarana politik untuk membungkam lawan rezim, termasuk sikap kritis umat kepada rezim. Pada praktiknya kelak, para ahli hukum ini tidak memberikan pertimbangan dan rekomendasi hukum, tetapi cukup menandatangani blangko kosong, yang setiap saat bisa diisi 'kebijakan dan perintah' yang melegitimasi rezim untuk melakukan represifme terhadap umat.

Setelah menuai kritik publik mengenai nomenklatur 'Tim Hukum Nasional' kini Wiranto menyebutnya dengan istilah Tim Bantuan Hukum Kemenpolhukam. Luar biasa ! Negara ini benar-benar miskin SDM, sampai-sampai Kemenkopolhukam pun butuh Tim Bantuan Hukum, sudah kayak perusahaan swasta saja.

Tupoksi tim tidak berubah, menjadi mata-mata rezim untuk mengamati ucapan dan tindakan tokoh maupun rakyat jelata yang melakukkan kritik dan koreksi terhadap rezim. Kelak, kesimpulan dan rekomendasi tim hukum ini yang akan dijadikan dasar legitimasi bagi alat negara, baik kepolisian maupun kejaksaan, juga kemenkoinfo, Kemendagri, untuk melakukan langkah-langkah yang tak lazim berdalih rekomendasi tim.

Sekali lagi, tim ini juga tidak akan memiliki kehendak bebas, berargumen sesuai dengan kepakaran mereka. Tim ini, hanya akan 'Teken' pada sekumpulan persoalan yang telah dimatangkan 'dengan rencana tertentu' sehingga, tim ini juga akhirnya tak dapat menekan kecuali ikut mendatangi blangko kosong yang telah disiapkan.

Bahkan, legitimasi tim hukum ini boleh jadi akan dijadikan dasar untuk menzalimi rakyat. Menzalimi dengan dalih penegakan hukum. Menzalimi, dengan dalih telah ada rekomendasi dari tim bantuan hukum Kemenkopolhukam.

Karena itu, jika Kedepan terjadi sesuatu terhadap rakyat, baik kepada awam maupun tokohnya, terjadi tindakan represifme makin keras dari rezim terhadap rakyat, terjadi pembungkaman bahkan hingga 'tindakan ekstra ordinary' terhadap rakyat, maka 24 orang anggota Tim Hukum bentukan Wiranto ini yang wajib bertanggung jawab.

Kepada profesor, para ahli, atau siapapun yang dihimpun oleh Wiranto, sadarlah ! Anda sedang dihadap-hadapkan dengan rakyat. Sadarlah, rezim ini tidak benar-benar menghargai keahlian dan kepakaran Anda, selain untuk melegitimasi kebijakan rezim.

Jika Anda, menjadi bagian dari pihak yang memberi legitimasi pada sejumlah tindakan represifme rezim, maka Anda juga bertanggungjawab penuh atas apapun yang terjadi terhadap rakyat.

Kepada segenap rakyat, perhatikanlah anggota tim hukum bentukan Wiranto ini. Mereka ini, kelak yang akan menjadi dalih bagi rezim untuk mengintensifkan kezaliman terhadap kalian. Waspadalah ! Waspadalah !

Kepada segenap rakyat, inilah nama-nama yang perlu kalian catat dan perhatikan :
  1. Prof. MuladiPraktisi Hukum
  2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
  3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
  5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
  6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
  7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
  9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
  11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
  12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
  13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
  14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
  15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
  16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
  17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
  18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
  19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
  20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
  21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri 
  22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
  23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam 
  24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. [].

Comments