Tribun News - Ketakutan rezim akan gerakan aksi umat yang menyuarakan aspirasi kemarahan atas kezaliman yang ditimpakan rezim, telah mencapai titik kulminasinya. Bagi rezim, di era serba terbuka seperti saat ini tak mungkin melakukan tindakan diktator ala orba, yang cukup menggunakan kekuatan militer.
Rezim, juga tak cukup menggerakan alat negara untuk membungkam aspirasi umat. Rezim, masih membutuhkan 'legitimasi hukum' dari pakar yang dianggap 'netral' sebagai dasar bagi alat negara untuk bertindak.
Alat negara sendiri -khususnya kepolisian- akan efektif menjadi sarana politik untuk membungkam lawan rezim, termasuk sikap kritis umat kepada rezim. Pada praktiknya kelak, para ahli hukum ini tidak memberikan pertimbangan dan rekomendasi hukum, tetapi cukup menandatangani blangko kosong, yang setiap saat bisa diisi 'kebijakan dan perintah' yang melegitimasi rezim untuk melakukan represifme terhadap umat.
Setelah menuai kritik publik mengenai nomenklatur 'Tim Hukum Nasional' kini Wiranto menyebutnya dengan istilah Tim Bantuan Hukum Kemenpolhukam. Luar biasa ! Negara ini benar-benar miskin SDM, sampai-sampai Kemenkopolhukam pun butuh Tim Bantuan Hukum, sudah kayak perusahaan swasta saja.
Tupoksi tim tidak berubah, menjadi mata-mata rezim untuk mengamati ucapan dan tindakan tokoh maupun rakyat jelata yang melakukkan kritik dan koreksi terhadap rezim. Kelak, kesimpulan dan rekomendasi tim hukum ini yang akan dijadikan dasar legitimasi bagi alat negara, baik kepolisian maupun kejaksaan, juga kemenkoinfo, Kemendagri, untuk melakukan langkah-langkah yang tak lazim berdalih rekomendasi tim.
Sekali lagi, tim ini juga tidak akan memiliki kehendak bebas, berargumen sesuai dengan kepakaran mereka. Tim ini, hanya akan 'Teken' pada sekumpulan persoalan yang telah dimatangkan 'dengan rencana tertentu' sehingga, tim ini juga akhirnya tak dapat menekan kecuali ikut mendatangi blangko kosong yang telah disiapkan.
Bahkan, legitimasi tim hukum ini boleh jadi akan dijadikan dasar untuk menzalimi rakyat. Menzalimi dengan dalih penegakan hukum. Menzalimi, dengan dalih telah ada rekomendasi dari tim bantuan hukum Kemenkopolhukam.
Karena itu, jika Kedepan terjadi sesuatu terhadap rakyat, baik kepada awam maupun tokohnya, terjadi tindakan represifme makin keras dari rezim terhadap rakyat, terjadi pembungkaman bahkan hingga 'tindakan ekstra ordinary' terhadap rakyat, maka 24 orang anggota Tim Hukum bentukan Wiranto ini yang wajib bertanggung jawab.
Kepada profesor, para ahli, atau siapapun yang dihimpun oleh Wiranto, sadarlah ! Anda sedang dihadap-hadapkan dengan rakyat. Sadarlah, rezim ini tidak benar-benar menghargai keahlian dan kepakaran Anda, selain untuk melegitimasi kebijakan rezim.
Jika Anda, menjadi bagian dari pihak yang memberi legitimasi pada sejumlah tindakan represifme rezim, maka Anda juga bertanggungjawab penuh atas apapun yang terjadi terhadap rakyat.
Kepada segenap rakyat, perhatikanlah anggota tim hukum bentukan Wiranto ini. Mereka ini, kelak yang akan menjadi dalih bagi rezim untuk mengintensifkan kezaliman terhadap kalian. Waspadalah ! Waspadalah !
Kepada segenap rakyat, inilah nama-nama yang perlu kalian catat dan perhatikan :
- Prof. Muladi, Praktisi Hukum
- Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
- Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
- Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
- Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
- Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
- Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
- Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
- Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
- Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
- Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
- Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
- Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
- Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
- Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
- Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
- Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. [].
Comments
Post a Comment