Inilah Pasal Pidana yang Akan Marak Untuk Mengkriminalisasi

Inilah Pasal Pidana yang Akan Marak Untuk Mengkriminalisasi

Tribun News - Saat ini tidak ada jubah lain untuk mempraktikkan represifme, otoriterianisme, kecuali menggunakan jubah hukum. Menggunakan militer untuk diktator, itu sudah kuno.

Diktatorisme era now, dibungkus ungkapan 'penegakan hukum'. Migrasi tiranisme dari memperbudak militer menjadi memperbudak hukum, terjadi pada era rezim Jokowi.

Hukum bukan lagi sebagai sarana mencari keadilan, sarana ketertiban dan keteraturan. Hukum, telah menjadi alat politik, alat kekuasaan. Penegak hukum, bukan lagi bervisi menegakan hukum. Tetapi melindungi kekuasaan, dan menindas lawan politik, berdalih 'penegakan hukum'.

Kriminalisasi adalah senjata paling ampuh untuk membungkam lawan. Jika Anda, tidak memiliki nyali berlapis, di era Jokowi ini Anda akan mengambil pilihan politik untuk diam, meski dada dan hati Anda dongkol seperti tersendat lengkuas.

Bagi Anda yang berani bersuara, pasal-pasal karet, pasal pasal pukat harimau, telah dipersiapkan untuk mengancam. Dari pasal tudingan menyebar hoax, tudingan menebar kebencian dan permusuhan karena SARA, pencemaran, hingga pasal yang paling horor : dituding makar.

Pasal 14, 15, UU No. 1 tahun 1946, pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (3) dan pasal 45A ayat (2), pasal 29, pasal 35 UU ITE, pasal 104, 107, KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP, adalah pasal-pasal yang akan marak digunakan rezim untuk membungkam suara rakyat. Pasal pasal ini, ibarat pukat harimau yang ditebar dari ujung Sabang hingga Merauke. Siapapun yang melawan rezim, akan dijerat dengan pasal ini.

Jika Anda termasuk yang imannya tipis, lebih baik diam dan berdoa agar rezim ini segera berakhir. Meski itu menunjukan Anda 'selemah-lemahnya' iman. Bagi Anda yang kuat, bersuaralah karena banyak orang ingin bersuara dibalik 'junnah' Anda.

Anda, adalah junnah, benteng, tameng, yang membuat banyak kaum pejuang berani ikut lantang bersuara. Anda, adalah umat terbaik yang dipilih untuk terus amar Ma'ruf nahi munkar.

Teruslah mengoreksi penguasa zalim, membongkar makar jahat mereka terhadap umat, menampakan pengkhianatan, dusta dan tipu daya agar umat selamat dari kekuasaan yang zalim. Percayalah, Allah SWT tidak akan pernah memberi pertolongan kepada penguasa zalim.

Sejak Fira'un hingga Lenin, semua penguasa zalim itu tumbang pada saatnya. Dan, kita hanyalah hamba Allah yang diminta untuk terus berjuang, dengan terus memohon pertolongan.

Tidak perlu kendur, apalagi mundur, meskipun rezim represif ini terus menggunakan hukum sebagai sarana untuk membungkam suara umat. Kriminalisasi tidak boleh sedikitpun membuat umat ini takut, umat ini surut.

Ingatlah ! Bahwa akhir dari kezaliman adalah kebinasaan, duka, nestapa dan sengsara. Didunia, lebih lagi di akherat kelak. [].

Comments