Akhirnya, MUI Kembali Menjadi 'Bunker' Penista Agama?

Akhirnya, MUI Kembali Menjadi 'Bunker' Penista Agama?

Tribun News - Penistaan agama (blasphemy) merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama. Di negeri ini, penistaan agama diatur dalam pasal 156a KUHP, ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara.

Apa yang dilakukan Andre Taulany, jelas memenuhi unsur penistaan agama. Andre telah menghina atau setidaknya bertindak tidak sopan, kepada sosok yang paling dikultuskan oleh umat Islam, Nabi Muhammad SAW.

Andre, telah menjadikan sosok yang suci, vigour teladan sang Nabi, sebagai bahan olok-olok, bahan candaan. Baik dengan niat menghujat atau sekedar bercanda, baik telah meminta maaf atau mengaku bertaubat, kasus Andre ini harus diproses hukum, Andre harus ditangkap dan di penjara.

Namun aneh, lembaga sekelas MUI justru mengambil sikap berbeda. Dibalut nasehat santun, nasehat yang meminta umat ini meneladani Nabi SAW yang pemaaf, apalagi dibulan suci Ramadhan, MUI meminta semua pihak memaafkan Andre.

Masih, membela Andre dengan dalih kalau orang Islam harus memaafkan, orang Islam harus menahan diri dan emosi. Seolah, umat Islam yang marah terhadap Andre itu keliru, umat Islam yang menuntut Andre dihukum dianggap tidak meneladani Nabi.

Ingat ! Nabi pemimpin tegas, ada kalanya bersikap lunak, ada kalanya bersikap keras. Nabi, pernah menghukum dengan keputusan mengeksekusi penduduk Yahudi Bani Quraidzah karena berkhianat pada konstitusi Madinah, berkomplot dengan kafir Quraisy menikam Daulah Madinah.

Rasulullah SAW juga mengirim pasukan perang, mengepung Yahudi Bani Qoinuqo karena telah melecehkan wibawa seorang muslimah. Bahkan, Nabi SAW menyatakan darah seorang wanita sia-sia, karena mencela dirinya dan akhirnya dibunuh dengan cangkul oleh suaminya.

Umat Islam saat ini, di bulan Ramadhan ini berhak dan wajib marah kepada Andre, si penista agama. Berdasarkan konstitusi, umat Islam juga berhak menuntut Andre ditangkap dan dipenjara.

Justru yang aneh, jika MUI menjadi pihak yang 'melindungi penista agama' menjadi juru bicara penista agama, dengan meminta umat ini bersabar dan memaafkan. Untuk kasus Busukma, boleh kami diam namun tidak untuk kasus Andre ini.

Jika umat ini diam, tidak marah dan menuntut Andre diproses hukum, jelas khawatir akan ada Andre Andre yang lain, akan banyak Busukma Busukma yang lain, dan kami khawatir MUI akhirnya jadi tukang cuci penista agama, menjadi bunker penista agama.

Kami justru mendorong agar MUI adil terhadap umat Islam, melindungi perasaan umat Islam yang marah Nabinya dihina Andre si penista agama, bukannya malah menjadi pelindung Andre Taulany. Jika sikap MUI ini terus disuarakan, maka jangan salahkan umat yang tidak akan hormat dan taat lagi pada fatwa-fatwa ulama MUI.

Kasus Andre ini wajib masuk deret kasus penista agama, namanya wajib abadi sebagai terpidana penista agama agar menjadi pelajaran penting bagi semua orang. Jangan main main dengan agama Islam.

Andre, wajib berada bersama deret kasus Cerpen "Langit Makin Mendung" karya Ki Pandji Kusmin [8], Kasus Sekte Pondok Nabi, Kasus Survei Tabloid Monitor, Kasus Lia Aminudin (Lia Eden), Kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Kasus Tajul Muluk alias Haji Ali Murthado, Kasus Nando Irawansyah M’ali, Kasus Rusgiani, Kasus Heidi Eugenie, dan terakhir Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebaiknya siapapun, baik lembaga atau individu, baik orang biasa maupun ulama, tidak boleh ada yang melindungi Penista agama. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan taubat dilakukan, penyesalan di ikrarkan, di jeruji besi, di penjara.

Itu lebih baik dan selamat, ketimbang terus dibiarkan bebas dan muncul pengadilan jalanan yang hanya membutuhkan legitimasi syariat Islam. Dalam pandangan Islam, penghina Nabi SAW halal darahnya ditumpahkan, baik yang melakukan seorang kafir maupun seorang muslim. [].

Comments