Akankah MUI Kembali Jadi Bunker Penista Agama Setelah Kasus Busukma?

Akankah MUI Kembali Jadi Bunker Penista Agama Setelah Kasus Busukma?

Tribun News - Belum lama umat Islam dikecewakan MUI, setelah kasus Busukma dianggap tutup buku karena telah meminta maaf kepada MUI. Kini, dengan modus yang sama Andre Si Penghina Nabi mendatangi MUI, meminta maaf kepada seluruh umat Islam, karena MUI dianggap representasi umat.

MUI itu majelis ulama, majelis orang yang paling paham ilmu agama sehingga paling takut kepada Allah SWT. Bukan majelis, untuk bunker para penista agama.

Sebelumnya, umat Islam merasa kecewa, setelah membuat puluhan laporan ke bareskrim, aksi umat dengan demonstrasi damai di depan bareskrim menuntut Busukma ditangkap dan dipenjara, akhirnya kandas juga harapan umat. Umat yang ingin menjaga kesucian agama yang dinista Busukma, terpaksa kecewa setelah Busukma meminta maaf ke MUI.

Dengan sedikit air mata buaya, dengan mengumbar tak berniat menista agama, dengan mengobral kata jika menyakiti umat Islam dengan tulus meminta maaf kepada umat Islam. Busukma, akhirnya lepas dari jerat pidana, setelah MUI mengunggah maaf berdalih atas nama umat Islam.

MUI selayaknya menjaga Marwah agama, bukan menjadi bunker bagi penista agama. Negeri ini memang aneh, jaksa dan polisi yang seharusnya menjadi penyidik dan penuntut umum justru menjadi kuasa hukum pelaku tindak pidana.

MUI juga sama, bukannya mendorong proses hukum, karena maaf tidak menghilangkan unsur pidana, pertanggungjawaban hukum pidana tetap jalan agar tak lagi ada yang berani lancang menista agama, justru sebaliknya. Mengumbar kata maaf dan menyeru umat untuk menyudahi persoalan. Ini ulama macam apa ?

Kita tidak tahu, dalam kasus Andre si penista Nabi ini, apakah MUI juga akan mengambil langkah sama seperti kasus Busukma. Menjadi bunker, sekaligus pengacara penista agama. Jika ini sampai terjadi, wajar jika umat tidak mempercayai MUI dan mencari figour ulama yang benar-benar lurus, membela agama Allah SWT.

Sebenarnya memproses hukum Andre lebih selamat, ketimbang amarah umat memuncak dan menyelesaikan persoalan berdasarkan legitimasi hukum agama. Jika ini terjadi, tentu lebih berbahaya bagi Andre taulany.

Karenanya, di kasus Andre ini MUI tidak boleh mengulang kasus busukma. Jika sampai terjadi, maka sama saja MUI mendelegitimasi lembaganya sendiri. Dan, menjadi sah bagi umat untuk merujuk fatwa dari otoritas lainnya.

Semua ini tidak terjadi, kecuali di rezim Jokowi. Semua kasus penista agama marak terjadi di era Jokowi. Para Penista agama merasa aman, karena sadar hukum tidak akan mampu menyentuh mereka.

Jika akhirnya, umat ini menuntut perubahan, bahkan hingga mengambil opsi people power, maka cukup legitimasi dan alasan untuk itu. Sebab, kerusakan rezim Jokowi ini sudah melampaui batas toleransi umat Islam. [].

Comments