Tribun News - People power itu kehendak rakyat, realitas sejarah yang tak bisa dipungkiri. Saat Soeharto turun, itu bukan karena pemilu, bukan karena keputusan DPR, tapi mundur akibat desakan gerakan 'people power'.
Amandemen konstitusi, itu terjadi setelah kekuasaan beralih karena people power. Habibi menjadi Presiden, itu Presiden akibat gerakan people power.
Megawati menjadi Presiden, juga akibat gerakan people power yang melengserkan Gus Dur. Ingat ! Gus Dur lengser itu bukan oleh MPR, tapi desakan people power. MPR ketika itu tak akan bisa mema'zulkan presiden, jika tanpa gerakan people power yang menghendaki Gus Dur lengser.
Nah, amandemen konstitusi itu, hingga pilihan Presiden langsung, merupakan rezim kelanjutan people power gerakan 1997. Penguasa, rezim yang ada saat ini, adalah rezim yang mewarisi kue kekuasaan dari gerakan people power.
Bahkan, negeri ini merdeka juga karena gerakan people power, bukan mendapat hadiah dari penjajah, seperti Malaysia, India, atau negeri persemakmuran Inggris lainnya. Negeri ini merdeka karena perlawanan rakyat, gerakan rakyat, people power !
Lantas, jika rezim saat ini menuduh rakyat yang menyuarakan aspirasi, tidak ridlo dengan kecurangan, melakukan protes terhadap kezaliman, di stigma inkonstitusional ? Bukankah rezim yang ada saat ini juga melanjutkan kekuasaan inkonstitusional ? Kekuasaan people power ?
Kita sepakati dulu pembahasannya. Apakah gerakan People power inkonstitusional ? Jika iya, maka rezim yang ada saat ini adalah rezim yang inkonstitusional, karena mewarisi kekuasaan dari gerakan people power. Maka sah dan legal melawan kezaliman rezim yang inkonstitusional.
Apakah gerakan People power inkonstitusional ? Jawabnya tidak. People power adalah gerakan konstitusional, sebagaimana rakyat terdahulu pernah mengambilnya. Karena itu, tidak boleh ada tuduhan inkonstitusional terhadap rakyat yang ingin menyatakan aspirasi, membahasakan nurani yang tercederai oleh kecurangan dan kezaliman.
Lantas apakah saat ini perlu gerakan people power ? Jawabnya tidak, sepanjang otoritas pemilihan dapat bertindak jujur dan mengambil keputusan berdasarkan nurani dan aspirasi perubahan umat.
Namun, jika pada akhirnya otoritas pemilihan curang, mengkhianati nurani dan amanah perubahan umat, maka sah dan legal people power digulirkan. Ingat, people power bukanlah sebab, dia adalah akibat dari dikhianatinya aspirasi dan mandat perubahan umat.
Jadi jika rezim saat ini menuding pihak lainnya inkonstitusional karena menyuarakan people power, maka rezim yang ada ini juga inkonstitusional karena mewarisi kekuasaan yang diperoleh melalui people power.
Jadi isu utamanya apa sich ? Konstitusi atau inkonstitusi ? Bukan. Masalah utama yang membuat kisruh negeri ini adalah adanya rezim amatiran, tukang bohong, khianat, curang, kalah pemilu, tapi ngotot mau dua periode. Itu masalah utamanya. [].
Comments
Post a Comment