Robertus Robet Tak Ditahan, Apa Karena Robet Bukan Ulama

Robertus Robet, Hina TNI, Tribun News
Tribun News -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka, karena menghina ABRI (TNI). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, yang bersangkutan diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk meninbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Tapi sejurus kemudian, Robert tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Robert hanya dikenakan pasal 207 KUHP. Sementara, pasal pukat harimau, pasal 28 ayat (2) pidana SARA, pasal ITE raib. Robet hanya tersangka dengan pasal tunggal yang tidak bisa ditahan, karena ancamannya cuma 1,5 tahun penjara.

Padahal, yang dihina itu TNI, tentara kita, yang menjaga kedaulatan negara. Apa jasa Robet, belagu bener minta TNI dibubarkan ? Minta diganti Pramuka ? Menghina TNI tidak berguna ?

Padahal, seorang wanita di Bandung beberapa bulan yang lalu langsung ditangkap dan dipenjara hanya mengunggah ujaran PDIP tidak butuh suara umat Islam. Ust Alfian Tanjung di penjara hanya karena mengunggah kritik kepada rezim terkait bahaya laten PKI.

Lantas, kenapa Robet dilepas ? Karena Robet bukan ulama ? Karena yang dihina TNI, bukan PDIP ? Bukan menghina rezim ? Lantas, kenapa cuma pasal receh yang dikenakan ?

Biasanya, polisi paling senang pake pasal junto-juntoan, lapis-lapisan sampai mencapai tujuh lapis langit, ini kasus Robet kenapa penyidikannya tipis ? Kenapa pasal SARA dan sebar hoax dihilangkan ? Kenapa cuma disisakan pasal 207 KUHP ? Kenapa Robet dilepas ?

Kalau alasannya kebebasan berekspresi, kenapa ini tidak berlaku bagi Asma Dewi ? Ust Alfian Tanjung ? Ahmad Dani ? Gus Nur ?

Apa karena pro rezim, jadi pasal ITE itu jadi tidak bertaji ? PROJO berkoar minta Robet dilepaskan, pasti satu barisan.

Ayo Pak polisi, bertindak adil, bekerja profesional dunk. Jangan hanya PDIP yang dijaga marwahnya, TNI juga wajib dijaga. Itu Klo dibiarkan, Kasian Pak Jokowi. Publik akan menilai hukum era Pak Jokowi tidak adil, tebang pilih. Gemar kriminalisasi ulama.

Pak tentara sabar ya Pak, sebenarnya beginilah kondisi hukum dinegeri ini. Panjenengan yang sibuk di perbatasan, bertaruh nyawa menjaga kedaulatan malah diminta dibubarkan. Sementara, partai yang korupsi 5,8 triliun didiamkan saja.

Wahai umat, bersabarlah dan Tingkatkanlah kesabaran. Sungguh, tiada balasan kecuali ridlo Allah SWT dan pahala berlimpah, diperuntukkan bagi hamba-Nya yang bersabar. [].

Comments