Tribun News - Sebelum memulai pembahasan, kita mulai dari definisi. Agar, pemahamannya sama. Kita musti sepakat mengenai definisi ini. Jika definisi berbeda, nanti pembahasan akan berbeda dan tak relevan mendeskripsikan masalah dengan sudut pandang berbeda.
Kita harus bedakan antara 'Cost Politic' dengan 'Money Politik' meski keduanya substansinya sama-sama uang, sama-sama soal duit, namun keduanya memiliki realitas berbeda. Dari sini kita bisa bedakan mana 'uang haram' dan mana 'uang halal'. Soal uangnya sendiri ? Bukan demokrasi kalau tidak pake uang, tidak pake duit. Sebenarnya yg benar bukan demokrasi, tapi Demoduit. Tepatnya DEMI-DUIT.
Sudah-sudah tidak usah diteruskan. Saya awali dengan mendefinisikan Cost politic. Cost politic atau biaya politik adalah sejumlah pembiayaan yang dikeluarkan oleh calon atau partai dalam rangka memenuhi keseluruhan syarat dan administrasi termasuk upaya untuk memenangi hati rakyat agar melabuhkan pilihannya, yang kesemua pembiayaan dan pengeluaran ini sah dan legal menurut undang undang.
Contoh Cost politic yang dikeluarkan calon : biaya administrasi pencalonan, seperti uang untuk foto copy ijazah, sejumlah surat, mengurus keterangan ini itu, ini semua masuk kategori biaya administrasi untuk pencalonan. Konon untuk administrasi partai agar lolos menjadi peserta pemilu, untuk biaya teknis dan administrasi pendaftaran saja mencapai puluhan miliaran rupiah.
Belum lagi jika parpol diganjal, lebih sulit lagi. Dan pada tahap ini, penguasa bisa menekan parpol agar merapat. Jika tidak merapat, parpol akan tergilas karena tidak masuk daftar partai dalam pemilu. Dan ini ada faktanya loh.
Termasuk biasa politik adalah biaya yang dikeluarkan untuk cetak spanduk, stiker, bikin baliho, iklan di surat kabar atau TV, bikin meme atau artikel kampanye di sosmed termasuk uang untuk saksi, semua ini masih terkategori Cost politic.
Selanjutnya, biaya politik untuk memenangi hati pemilih seperti membuat panggung rakyat untuk kampanye, makan bersama konstituen, membuat tablik akbar, nonton bersama, semua ini butuh biaya. Namun, biaya dalam kegiatan ini masih terkategori Cost politik yang sah dan legal menurut UU.
Adapun Money politic atau Politik Uang adalah sejumlah pembiayaan yang dikeluarkan oleh calon atau partai dalam rangka memenuhi keseluruhan syarat dan administrasi termasuk dan khususnya ditujukan untuk memenangi hati rakyat agar melabuhkan pilihannya, yang kesemua pembiayaan dan pengeluaran ini tidak sah dan illegal menurut undang undang.
Contoh Money politik ditingkat administrasi, misalnya syarat pencalonan kurang. Lalu calon atau partai menitip sejumlah 'Amplop' kepada otoritas KPU dan KPUD, sehingga kekurangan adminstratif ini bisa diabaikan atau bisa disusulkan. Dalam tahapan ini, KPU atau KPUD itu seperti 'tuhan' atau malaikat pencabut nyawa bagi calon dan partai.
Money politic berikutnya, uang yang disiapkan untuk mengkondisikan tabulasi suara di KPU atau KPUD, khususnya untuk suara yang nyaris memenuhi harga satu kursi, atau sisa suara yang signifikan untuk mendapatkan tambahan satu kursi. Disini terjadi 'transaksi antara calon dan partai dengan KPU dan KPUD' untuk mendapatkan kursi. Transaksi ini butuh biaya, dan biaya ini jelas termasuk Money Politik.
Yang lebih mudah untuk ditafsirkan sebagai Money politik adalah pemberian sejumlah uang dan barang, kepada pemilih untuk meyakinkan pemilih agar memilih calon dan partai. Bentuknya bisa natural uang, dibungkus amplo, bagi kerudung, bagi sajadah, sampai bagi kitab suci, atau berujud sejumlah sembako. Kasusnya seperti Bowo Golkar yang kena OTT KPK dan sembako bergambar Jokowi - Ma'ruf, serta sejumlah kasus yang terabadikan dan viral di sosial media.
Saya bisa pastikan semua partai dan mayoritas calon melakukan Money Politik ini. Yang membedakan hanya intensitasnya, karena ini terkait kekuatan kapital partai. Partai-partai kecil, pendatang baru, melakukan Money politik ala kadarnya, karena belum memiliki akses ke kekuasaan untuk bisa dikonversi dengan sejumlah kapital yang digunakan untuk membiayai pencalonan.
Adapun partai besar, partai yang berkuasa, tentu memilik energi dan kemampuan besar untuk melakukan politik uang (Money Poliyic). Semua berlomba lomba untuk mendapatkan suara, baik dengan cara halal maupun haram.
Bagi politisi tak penting apakah jujur atau curang, yang penting menang. Meskipun curang asal menang, jalan ini akan ditempuh. Mereka tidak sudi disebut jujur tapi kalah. Karena itu, politik uang ini bukan barang baru dalam sistem demokrasi. Yang kena OTT KPK itu yang apes saja, yang lain ? Sama juga, tinggal tunggu arisan nasib saja yang kena OTT.
Jadi Anda sudah paham ? Demokrasi itu identik dengan politik uang. Jadi Anda mengigau jika menginginkan politik bersih dalam sistem demokrasi. Anda sendiri, sedari tadi mengangguk tanda membenarkan tulisan ini. [].

Comments
Post a Comment